Gimana sih cara yang paling benar buat merawat jeans kita? Sering kali pertanyaan ini keluar dari mulut para pengguna denim baik itu hardcore denim lovers maupun pengguna jeans pada umumnya. Hal ini logis untuk ditanyakan karena hey, kita tidak mengeluarkan kocek yang sedikit untuk memboyong sebuah jeans baru ke rumah kita kan? Karena itu pula kita ingin merawat jeans kita sebaik-baiknya.
Perawatan denim dalam hal ini menyangkut banyak hal seperti cara merendam (soak), cara mencuci, megeringkan, membersihkan noda, dan juga memperbaiki jeans yang rusak. Secara personal, saya setuju dengan pendapat banyak orang bahwa jeans itu adalah hal yang personal, dan cara perawatannya pun personal, tidak ada exact science untuk merawat jeans. Namun beberapa pengetahuan umum untuk merawat jeans juga tetap patut dibagi untuk sesama pecinta denim. Berikut ini saya akan menyajikan beberapa cara merawat jeans anda yang dirangkum dari banyak sumber.
Cuci vs Fading
Mitosnya, jeans kita akan semakin cantik hasil fadingnya jika kita jarang sekali mencucinya, apalagi dengan adanya campaign Nudie yang meng-encourage penggunanya untuk tidak mencuci jeans-nya minimal 6 bulan! Memang hal ini ada benarnya, karena fading pada dasarnya terjadi karena adanya gesekan pada bagian-bagian tertentu pada jeans yang mengakibatkan indigo terlepas dari jeans. Dan pada dasarnya begitu kita celupkan jeans pada air, indigo akan terlepas pula, sehingga pada bagian-bagian yang terkena banyak gesekan, indigo akan semakin banyak terlepas dan terjadilah perbedaan-perbedaan warna pada bagian tertentu.
Karena hal ini, banyak denim mania seakan phobia terhadap air, karena menurut mereka air = jahat karena melepas sebagian indigo pada jeans dan dianggap akan merusak hasil fading. Sebenernya hal indigo loss ini tergantung juga pada kualitas jeansnya. Jeans jepang pada umumnya memiliki kualitas yang handal, hal ini disebabkan karena kualitas indigo yang bagus dan juga teknik dying yang superior. Kedua hal ini berperan penting pada indigo loss, dalam kasus ini jeans dengan kualitas indigo dan teknik dying yang bagus akan dapat menahan indigo lebih baik, sehingga indigo loss dapat terkurangi setiap kali jeans dicuci. Hal ini pula yang membuat kebanyakan jeans jepang masih memiliki fading yang mantap walaupun dicuci berkali-kali.
Cara Mencuci
Hal dasar dalam mencuci pakaian yang berwarna adalah jangan menggunakan deterjen dengan pemutih / bleach. Tidak usah menjadi seorang denim mania pun mestinya ibu-ibu rumah tangga mengetahui hal ini. Oleh karena itu carilah deterjen tanpa pemutih. Atau jika anda memiliki uang lebih, cobalah juga beberapa produk deterjen dan sabun dari Samurai Jeans dan Momotaro.
Setelah mendapat deterjen yang cocok, kita lanjut ke bagaiman cara mencuci yang baik. Pada umumnya produsen jeans akan merekomendasikan untuk mencuci jeans anda inside-out (jeans dibalik sedemikian rupa sehingga bagian dalam menjadi di luar). Jika mencuci menggunakan mesin cuci, sebaiknya tidak menggunakan putaran yang terlalu kencang, hal ini bisa berpengaruh terhadap rajutan pada jeans anda karena pada dasarnya setelah pemakaian, bagian-bagian tertentu akan melemah rajutannya sehingga lebih beresiko untuk mendapatkan bolong-bolong. Bagi yang hardcore, silakan juga dicoba untuk mencuci jeans-nya dengan tangan, selain sepertinya lebih aman dari putaran mesin cuci, anda juga akan merasakan nikmatnya menjadi pembantu rumah tangga di tahun 70an .
Umumnya ada 2 aliran cuci mencuci yang dianut. Yang pertama adalah aliran dingin dimana kita gunakan air dingin untuk mencuci. Biasanya dipakai oleh orang yang ingin mencuci jeansnya tapi tidak ingin indigo yang lepas banyak, biasanya menggunakan suhu air 40 derajat atau kurang. Yang kedua adalah aliran panas, dimana biasanya dipakai ketika ingin mendapatkan fading yang semakin kontras karena indigo loss yang lebih banyak. Suhu air yang digunakan di atas 40 derajat sampai 60. Biasa juga dipakai untuk merendem jeans untuk mendapatkan penyusutan maksimum.
Mengeringkan Denim
Cara paling ampuh untuk mengeringkan denim adalah meminta bantuan alam, yaitu dengan tenaga matahari tentunya! Tunggu ketika matahari bersinar cerah tapi tidak terlalu terik. Masih diragukan apakah teriknya sinar matahari dapat merusak warna pada denim atau tidak, tapi sebaiknya jangan ambil resiko. Selain dengan menjemur, mengeringkan jeans juga bisa dengan tumble dryer. Namun usahakan agar panas yang dihasilkan oleh dryer tidak ekstrim karena panas yang terlalu ekstrim dapat menambah penyusutan pada denim anda. Anda tidak mau kan ketika denim anda kering menjadi terlalu kecil untuk dipakai?
Para hardcore denim fans juga ada yang memakai jeans mereka ketika mengeringkan. Hal ini ditujukan untuk mengembalikan ukuran jeansnya ke ukuran yang cocok, karena setelah dicuci tentunya jeans akan menyusut, untuk itu ketika dikeringkan sekalian dipakai, sehingga akan stretched kembali ke ukuran yang nyaman. Saya anjurkan tidak melakukannya di daerah lembab karena selain lembab tidak baik bagi �si johny� bisa jadi kulit anda akan gatal-gatal .
Hal yang umumnya perlu dihindari adalah setrika. Kecuali anda mau jeans anda terlihat super rapi dan dipakai ke meeting esok hari. Setrika yang kelewat panas dapat merusak bahan jeans anda, selain itu crease, honeycombs, dan whiskers yang sudah dibentuk bisa jadi hilang selamanya! Sangat berbahaya bagi yang mengincar hasil fading yang mantap.
Prewashed Denim
Seringkali juga menjadi pertanyaan, apakah kita harus merawat prewashed/predistressed denim kita sama dengan merawat raw denim? Sejujurnya, tentu saja sama, dalam beberapa hal. Namun karena pada dasarnya fading, distressed effect pada prewashed denim sudah ditentukan sebelumnya, maka kita tidak perlu takut akan frekeunsi mencucinya. Dalam hal lainnya tentu saja prewashed denim juga harus dirawat dengan baik karena kita tahu harga prewashed denim malahan biasanya lebih mahal dari raw! Kita tidak mau menghambur-hamburkan uang tanpa menjaga barang kita bukan?
Perbaikan Jeans
Sekarang jeans anda sudah dicuci bersih dan siap dipakai lagi. Tetapi ternyata terdapat beberapa kerusakan pada jeans anda dan anda tidak suka. Saatnya kita memperbaiki jeans kita. Hal paling mudah adalah membawa jeans kita ke tukang jahit langganan. Minta agar sebisa mungkin jahitannya bergerak sesuai arah rajutan, hal ini akan membuat perbaikan pada jeans kita hampir tidak kelihatan! Selain itu, hal yang paling sering terjadi adalah kerusakan pada bagian selangkangan. Hal ini seringkali terjadi karena bagian itu merupakan salah satu bagian yang paling terkena gaya tarik dari kedua bagian kaki atau juga biasa terjadi ketika pengguna menggunakan jeansnya dengan sangat tight. Untuk menanggulanginya biasanya sebelum terjadi hal tersebut, bisa juga kita tambahkan beberapa fabric denim di bagian dalam dan kemudian dijahit. Hal ini akan memperkuat bagian tersebut.
Opini Pribadi
Pada dasarnya saya sendiri bukan orang yang melakukan perawatan dan cara khusus untuk mencuci. Seringkali saya hanya melempar saja jeans ke dalam mesin cuci dan menunggu sampai mereka selesai. Sering juga saya menggunakan tumble dryer ketika butuh jeans untuk kering secepatnya. Menurut saya sebenernya intinya adalah pakai jeans anda dengan liar, sebisa mungkin kotori jeans anda dengan apapun yang ada di alam, secara natural tentunya. Karena jeans adalah workwear, mereka akan terlihat mantap ketika dipakai bekerja dengan keras! Memang kita perlu menjaga dan merawat barang mahal yang sudah kita beli, namun sudah pada kodratnya jeans untuk bertemu dengan alam dan kotor disana sini. Jujur saya bingung dengan beberapa teman saya yang takut sekali dalam mencuci jeansnya bahkan ketika beberapa noda kecil muncul di jeansnya. Jika kotor, cuci. Jika bau, bawa ke mesin cuci. Kehujanan, lempar ke mesin cuci. Jika sudah tidak enak dilihat, lempar jeansnya ke pacar anda, minta dicuciin. Menurut saya jeans akan terlihat makin mantap ketika kita memakai jeans kita seperti pertama kali kita memakai Levis 501 Preshrunk saat SMA (asumsi semua pernah paling tidak mencoba Levis). Pakai, duduk sembarangan, kotor, cuci. Tidak peduli akan fades yang terjadi, tidak peduli akan penyusutan, yang dipedulikan hanya betapa nyamannya memakai sepotong jeans.
Sumber : Darahku Biru dan Denim Heads
Di era globalisasi seperti sekarang ini, jarak fisik bukan lagi menjadi halangan untuk berinteraksi, bahkan hingga melewati batas-batas negara. Hal ini tergambar jelas antara lain dengan semakin meningkatnya kecenderungan perkawinan antar bangsa yang terjadi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Banyak negara yang menyikapi hal ini dengan positif dan mengaplikasikannya ke dalam undang-undang/hukum yang akomodatif terhadap gejala ini, walaupun ada pula yang pasif, namun bisa dibilang hanya sedikit negara yang mengabaikan gejala ini. Bahkan Indonesia dalam UU No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan telah “mengantisipasi” adanya kemungkinan perkawinan campuran antar bangsa ini.
Dalam pasal 7 ayat 1 UU No. 62/1958, Perempuan WNA yang menikah dengan laki-laki WNI dapat otomatis memperoleh kewarganegaraan Indonesia apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu. Sayangnya, dalam UU yang sama tidak ada pasal yang mengatur tentang bagaimana bila laki-laki WNA menikah dengan perempuan WNI. Ini salah satu saja contoh bias gender. Beberapa masalah lain yang umum dihadapi adalah:
• Perempuan WNI yang menikah dengan WNA tidak dapat memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada suaminya bahkan juga tidak kepada anak-anak yang dilahirkannya!
• Perempuan WNI tidak dapat mensponsori suaminya untuk tinggal di Indonesia. Suami harus memperoleh sponsor dari perusahaan di mana ia dipekerjakan.
• Bila anak sudah dianggap dewasa Ibu WNI tidak dapat mensponsori anak-anak tersebut untuk tinggal di Indonesia.
• Perempuan WNI dapat mensponsori anak-anaknya yang WNA yang masih di bawah umur dengan kekecualian bahwa Bapak anak-anak tersebut tidak tinggal di Indonesia atau tidak mempunyai ITAS, atau orangtua anak-anak tersebut telah bercerai dan anak-anak ada dalam perwalian Ibu.
• Suami WNA yang kehilangan pekerjaannya di Indonesia bila masih ingin hidup dalam satu rumah, maka perempuan WNI dan anak-anaknya harus angkat kaki dari bumi Indonesia dan “pulang” ke negara asal suaminya.
• Ibu/istri WNI jika meninggal tidak dapat mewariskan harta berbentuk rumah/tanah yang dimilikinya kepada anak dan suaminya yang berstatus WNA dan keluarga yang baru kehilangan Ibu/istri ini harus rela menjual rumah mereka paling lambat setahun sejak kepergian Ibu/Istri.
Bukan hanya perempuan WNI, perempuan WNA yang menikah dengan laki-laki WNI juga hidup dalam dilema. Alasan mereka tinggal di Indonesia adalah karena mengikuti suami, melahirkan anak-anak dan membesarkan mereka sebagaimana Ibu-Ibu lain. Padahal, kebanyakan dari mereka di negaranya mempunyai karir dan ingin tetap bekerja guna membantu ekonomi keluarga tapi hal “sederhana” itu tidak bisa terlaksana di Indonesia.
Beberapa masalah yang dialami perempuan WNA antara lain:
• Sebagai WNA untuk bekerja membutuhkan perijinan yang berbelit dan salah satunya adalah harus seorang ahli (expert) di bidangnya. Belum lagi biaya yang mahal untuk memperoleh ijin itu.
• Untuk tinggal di Indonesia perempuan ini membutuhkan sponsor dari suami. Bila suami yang WNI meninggal atau perkawinan putus si istri otomatis kehilangan sponsor untuk dapat tinggal di Indonesia.
• Dalam keadaan di mana anak-anak (WNI karena Bapaknya WNI) masih di bawah umur situasi menjadi semakin rumit. Si anak masih terlalu kecil untuk menjadi sponsor bagi Ibunya dan sebaliknya masih memerlukan bimbingan/asuhan ibunya padahal dengan meninggalnya kepala keluarga maka hilang pula penghasilan keluarga tersebut sementara si Ibu tidak dapat bekerja.
• Ibu WNA ini yang masih dirundung malang terpaksa harus menjual warisan rumah/tanah yang diwariskan kepadanya oleh suaminya setahun setelah kepergian suaminya karena menurut UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) seorang WNA tidak diperbolehkan memiliki rumah/bangunan (hak milik). Bila terpaksa si Ibu harus pulang ke negara asalnya membawa anak-anaknya yang WNI ke suatu negara dengan kebudayaan yang berbeda dan memulai semua dari awal. Kalau tidak maka keluarga ini harus tergantung kepada keluarga besar suami.
Selanjutnya, mari kita lihat beberapa pasal dalam deklarasi PBB tentang hak asasi manusia yang telah diadopsi juga oleh Indonesia melalui UU No. 39 Tahun 1999 yang niscaya sangat membantu bagi kondisi perkawinan antar bangsa, bila saja pasal tersebut dapat direalisasikan secara nyata.
• Pasal 1, setiap orang dilahirkan sebagai manusia bebas dan mempunyai hak dan harga diri yang setara.
• Pasal 16, laki-laki dan perempuan dewasa tanpa batasan ras, kewarganegaraan atau agama berhak untuk menikah dan membentuk keluarga. Mereka berhak untuk memperoleh persamaan hak seperti saat menikah, selama pernikahan atau bila perkawinan terputus. Perkawinan bisa terjadi hanya bila dilakukan oleh sepasang manusia yang sadar dan bebas. Keluarga adalah kelompok alamiah dan fundamental di tatanan sosial dan berhak atas perlindungan dari lingkungan sosialnya dan negara.
• Pasal 23, setiap orang berhak untuk bekerja, untuk bebas menentukan pekerjaan dstnya. Setiap orang tanpa diskriminasi berhak memperoleh upah yang sama untuk hasil kerja yang sama.
Di dalam era globalisasi ini di mana persaingan sumber daya manusia semakin meruncing dengan diberlakukannya -walaupun secara bertahap- penghapusan batas-batas negara untuk bekerja (misalnya AFTA), Indonesia justru membiarkan “sumber daya manusianya” yang bermutu hengkang ke negara lain hanya karena mereka “setengah” Indonesia dan diperlakukan sebagai layaknya warga negara asing. Padahal, sebagian besar dari mereka dilahirkan dan dibesarkan di Indonesia dengan budaya Indonesia yang mengalir deras dan sudah menganggap Indonesia sebagai kampung halaman
Oleh karena itu, Bila seorang gadis Jerman menikah dengan lelaki Bali, misalnya, lalu anak mereka lahir di Jerman, maka sangat mungkin anak mereka itu mendapatkan dua kewarganegaraan (Jerman, karena lahir di Jerman, dan Indonesia, karena ayahnya seorang warganegara Indonesia). Anak itu disebut memiliki kewarganegaraan ganda. Hal itu nantinya akan dimungkinkan bila RUU Kewarganegaraan disahkan. Pasal 3 ayat (1) RUU itu menyatakan, ”Anak WNI yang lahir di negara yang menganut asas ius soli akan mendapatkan status kewarganegaraan ganda. Untuk kepastian bahwa ia mempertahankan kewarganegaraan RI maka orangtua anak tersebut harus menyatakan bahwa anak tersebut tetap berstatus WNI.”
Artikel ini ditulis oleh Fasokhah dan Ria Sari sebagai tugas mata kuliah Kewarganegaraan.
Bahan artikel ini diambil dari :
- Tjakrawinata, dewi.2005.koordinator Aliansi Pelangi Antar Bangsa. Lead Sector ruu Kewarganegaraan JKP3.19 November 2005.cilember
- artikel-artikel lain yang terkait dengan bahasan Kewarganegaraan







